Header Ads



Tentang Kami

Media LINTAS PUBLIK Online adalah Berita online yang menyajikan berita peristiwa di masyarakat, baik Nasional maupun Internasional.

Berita masyarakat yang kami sajikan di Media  LINTAS PUBLIKOnline ini berawal dari berita peristiwa pendampingan  Lembaga Investigasi dan Advokasi hukum Publik ( LINTAS PUBLIK ) di wilayah Propinsi Sumatera Utara, sehingga masyarakat dapat mudah mengakses berita-berita investigasi maupun advokasi Publik dimanapun berada dengan memakai android.

Media LINTAS PUBLIK Online sebagai media daring berdiri sejak  19 November 2012, karena banyaknya mengakses berita-berita pendampingan LINTAS PUBLIK didalam dunia digital, pada  08 September 2014 Media LINTAS PUBLIKOnline resmi didaftarkan berbadan Hukum dengan nama alamat   www.lintaspublik.id

Pada 08 Februari 2017 Media  LINTAS PUBLIKOnline diterbitkan  PT. MEDIATAMA LINTAS PUBLIK terdaftar di Menteri Hukum dan HAM RI dengan NOMOR AHU - 0006121.AH.01.01. TAHUN 2017.

Media  LINTAS PUBLIK Online sebagai media berita tetap bekerjasama dengan  lembaga - lembaga yang Peduli terhadap Hukum (Pengacara/Akademisi) sehingga masyarakat mendapat pendampingan Hukum baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan di Wilayah Republik Indonesia.

Media LINTAS PUBLIK Online didirikan para advokat/Pengacara dan pemerhati Hukum, dengan adanya lembaga Media LINTAS PUBLIK Online diharapkan masyarakat dapat terbantu keluar dari masalah hukum.

Media LINTAS PUBLIK Online mempunyai program untuk terus mengembangkan sayap , sehingga masyarakat dapat menerima/terlayani dimanapun berada dengan jangkauan Media Cyber (Internet), kita berharap dengan adanya informasiMedia LINTAS PUBLIK Online ini masyarakat dapat lebih mudah memberikan informasi yang dibutuhkan, baik dalam pendampingan hukum di Pemerintahan Republik Indonesia, maupun Pendampingan Hukum didalam dan diluar Pengadilan.

Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami mengharapkan Doa dan dukungan masyarakat di era multimedia, Media LINTAS PUBLIK Online terus mengembangkan program yang saat ini sedang dikerjakan yaitu mendirikan Media LINTAS PUBLIK TV Online yang nantinya dapat menyajikan berita-berita Hukum, Kriminal,Politik dan Bisnis dalam TV Live streaming.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Media LINTAS PUBLIK Online juga menerima kiriman berita dan pengaduan masyarakat melalui email : lintas.publik@gmail.com atau mengakses halaman HALAMAN LINTAS PUBLIK di Media Facebook dan Twitter  LINTAS PUBLIK .

Saat ini www.lintaspublik.id memiliki liputan khusus tentang KEPARIWISATAAN yang mengulas berita Wisata, Sejarah, Pendidikan, Seni dan Kebudayaan diseputaran DANAU TOBA, mendukung mempercepat pembangunan dikawasan DANAU TOBA melalui berita-berita Live Streaming di Danau Toba Center.

Demikian harapan Kami Semoga Media LINTAS PUBLIK Online dapat memberikan kontribusi nyata memajukan bangsa dan negara, Lintas Publik Jaya,!, Masyarakat Sejahtera.., Salam.

DAN Kami Mohon Maaf adanya ketidak nyamanan karena pengantian (alamat Daring) dari www.lintaspublik.com ke  www.lintaspublik.id 


Hormat kami

LINTAS PUBLIK GROUP
 www.lintaspublik.id




Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.