Header Ads



Sosiologi Hukum dan Objek bahasannya

LINTAS PUBLIK - Sosiologi Hukum dan Objek bahasannya. Sosiologi Hukum (Sosiologi Hukum dan Objek bahasannya)

Definisi Sosiologi : Sosiologi (1839) yang berasal dari kata latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti “kata” atau “bicara”. Jadi sosiologi berarti “berbicara mengenai masyarakat” bagi  Auguste Comte sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir daripada perkembangan ilmu pengetahuan.

Comte berkata bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi-spekulasi perihal keadaan masyarakat.

Ciri-ciri  Utama Sosiologi:
1. Bersifat empiris yaitu didasarkan pada observasi terhadap kenyataan, tidak bersifat spekulatif.
2. Bersifat teoritis yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi,bertujuan untuk menjelaskan hubungan-hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
3. Bersifat kumulatif yaitu bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori yang sudah ada, dalam arti membaiki dan memperhalusi teori-teori yang lama.
4. Bersifat non-etis, yakni tidak mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.

Hukum menurut Dr. Soerdjono : Hukum adalah gejala sosial,ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai atau tidak. Hal ini berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama, saling ketergantungan.

Sosiologi hukum : adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Ini karena sejak dilahirkan di dunia ini manusia telah sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi memiliki kebuyaan. Selain itu, manusia sebetulnya telah mengetahui, bahwa kehidupan mereka dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam aturan dan pedoman.

Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat.

Hukum secara sosiologis adalah merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Vinogradoff mengemukakan, bahwa norma hukum itu tumbuh dari pratek-pratek yang dijalankan oleh anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain. yaitu pratek-pratek yang dituntut oleh pertimbangan memberi dan menerima dalam hubungan mereka satu sama lain yang diukur oleh pertimbangan kepatutan. Karakteristik Sosiologi Hukum:

1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap pratek-pratek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, pratek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, faktor apa yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretativ-understanding. Ini karena sosiologi hukum tidak menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.

2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabshan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah di dalam kenyataannya.

3. Sosiologi hukum menjelaskan
terhadap objek yang di pelajarinya, tidak pada hukum. Maka penekananya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap fenomena hukum yang nyata. (kerana sifat sosiologi mengamati hubungan prilaku) Sosiologi hukum tidak
menetapkan penilaian kepatutan.

Kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataan seperti berikut:
1. Berguna untuk terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial.
2. Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan sosial yang tertentu.
3. Memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Kegunaan-Kegunaan Umum Tersebut Secara Terinci Di jabarkan Berikut:

A Kegunaan Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat:
1. Mengungkapkan idelogi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
2. Menidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau subtansi hukum.
3. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegaknya

B Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat:
1. Golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum
2. Golongan-golongan yang manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3. Kesadaran hukum daripada golongan tertentu dalam masyarakat.

C Pada Taraf Individul:
1. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat.
2. Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
3. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratu.

Sumber : Wikipedia

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.